Kiai Kaya-raya Nikahi Anak Umur 12 Tahun
Kiai kaya raya pemilik Ponpes Miftakhul Jannah di Semarang, Pujiono Cahyo Widianto (43) atau Syekh Puji menikahi gadis berusia 12 tahun.Gadis itu bernama Lutfiana Ulfa itu baru beberapa pekan duduk di kelas satu SMP atau baru lulus SD.
Tinjauan dari sisi Agama Islam, sah sah saja. Pak Kiai menjalankan sunnah Rosul 100%. Beliau memegang hukum yang tertinggi adalah hukumnya Allah (Syariat Islam). Bukankah Nikah siri memang diperbolehkan dan sah secara agama dengan tujuan untuk menjaga diri dari perbuatan dosa. Jadi tidak perlu mempermasalahkan soal hukumnya boleh atau tidak karena itu sudah pasti boleh (menurut agama Islam).
Anak yang dinikahi pun setuju dan senang, orang tua sebagai pemilik sah anak yang dinikahi setuju dan senang. Terus apa yang salah dari pernikahan itu?
Dari kaca mata sang kiai tentu tak ada yang salah.
Bagaimana pendapat bung ?
Hehhehehehe…..
Asu tenan…….
on November 12th, 2008 at 10:31 am
kapan giliran mas bejat menikah…?